Sekretariat Daerah Belajar Bersama Mengisi E-Bupot yang Baru

Yogyakarta - Peraturan mengenai perpajakan sangat dinamis, bisa berubah-ubah menyesuaikan kondisi yang ada. E-Bupot Unifikasi merupakan salah satu contoh dari hasil dinamisnya perubahan mengenai peraturan perpajakan. Perbedaan E-Bupot Unifikasi dan E-Bupot 23/26 ini membuat beberapa atau mungkin bahkan banyak pegawai yang berwenang untuk mengisinya kebingungan dan kesulitan.

Oleh karena itu, dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan untuk pelaporan keuangan Sekretariat Daerah Kota Yogyakarta, diadakan sosialisasi E-Bupot Unifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Yogyakarta untuk para pegawai di tiap bagian yang ada di Sekretariat Daerah.

Sosialisasi E-Bupot Unifikasi ini diselenggarakan tanggal 15 Oktober 2021 di Ruang Bima dan difasilitasi oleh Bagian Administrasi dan Keuangan. Dalam penyelenggaraan sosialisasi ini terdapat banyak kendala yang dialami oleh para pegawai dari tiap bagian. Penyelenggaraan E-Bupot Unifikasi yang tergolong sangat singkat ini diharapkan bisa menambah pengetahuan dan pemahaman para pegawai yang berwenang untuk melaporkan pajak atas transaksi-transaksi yang dilakukan di Sekretariat Daerah.