Bagian Administrasi dan Keuangan merupakan unsur Sekretariat Daerah yang berkedudukan di bawah Asisten Administrasi Umum. Dasar hukum yang mendasari pembentukan Bagian Administrasi dan Keuangan adalah Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 93 Tahun 2020 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah yang diundangkan pada tanggal 11 November 2020.