Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah

 

Berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada pasal 74, Bagian Administrasi dan Keuangan mempunyai tugas untuk melaksanakan beberapa tugas sebagai berikut :

  • penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan;
  • evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, Keuangan dan Aset Sekretariat Daerah; serta
  • administrasi umum.

Pelaksanaan tugas Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah di atas didukung dengan 11 fungsi yang dijabarkan pada Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pasal 74 ayat (2), yaitu :

  • pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
  • pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
  • pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
  • pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
  • pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi dan Keuangan; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah

 

Tugas Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah dijelaskan dalam Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada pasal 76 ayat (1), yaitu menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah.

Subbagian Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah melaksanakan tugas dengan menjalankan beberapa fungsi yang telah disebutkan dalam peraturan yang sama pada pasal 76 ayat (2), yaitu :

  • penyusunan perencanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
  • fasilitasi pelaksanaaan asistensi dan verifikasi perencanaan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pendampingan penyusunan perjanjian kinerja Bagian pada Sekretariat Daerah;
  • fasilitasi dan penyusunan perjanjian kinerja Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi terhadap evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan penyusunan pelaporan kinerja Sekretariat Daerah;
  • fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian akuntabilitas Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi , inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Kelompok Substansi Perencanaan Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.

 

Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah

 

Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah memiliki tugas untuk menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan keuangan Sekretariat Daerah. Tugas tersebut tercantum dalam Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada pasal 78 ayat (1).

Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah juga memuat fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah, tepatnya pada pasal 78 ayat (2), yaitu :

  • penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan Sekretariat Daerah;
  • penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
  • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Keuangan Sekretariat Daerah;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan. 

 

Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Administrasi Umum

 

Subbagian Administrasi Umum mengemban tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi umum. Seperti yang telah ditentukan dalam Peraturan Walikota Nomor 92 tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah pada pasal 80 ayat (1).

 

Sedangkan, fungsi-fungsi yang dijalankan oleh Subbagian Administrasi Umum ditentukan dalam Peraturan Walikota yang sama pada pasal 80 ayat (2), yaitu :

  • penyusunan perencanaan kegiatan Subbagian Administrasi Umum;
  • penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan umum di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, dan kepegawaian;
  • penyiapan bahan dan fasilitasi pengoordinasian kebijakan strategis di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, dan kepegawaian;
  • penatausahaan barang milik Daerah pada Sekretariat Daerah;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan barang Sekretariat Daerah;
  • fasilitasi dan koordinasi rekonsiliasi barang persediaan dan aset Sekretariat Daerah;
  • fasilitasi jabatan fungsional pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, dan aset Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pelaksanaan reformasi birokrasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Administrasi Umum;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pelaksanaan pengelolaan kearsipan Subbagian Administrasi Umum;
  • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
  • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Subbagian Administrasi Umum;
  • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan Subbagian Administrasi Umum; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.