Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Administrasi dan Keuangan Sekretariat Daerah

 

Berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Keuangan Meliputi :

  1. KEPALA BAGIAN ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
    • TUGAS
      • melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum
    • FUNGSI
      • Pengoordinasian perencanaan program kegiatan Bagian Administrasi dan Keuangan; P
      • Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum; .
      • Pengoordinasian dan penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
      • Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
      • Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan Sekretariat Daerah, keuangan dan Aset Sekretariat Daerah, serta administrasi umum;
      • Penyiapan bahan penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah; - -
      • Penyusunan dokumen perencanaan Sekretariat Daerah;
      • Fasilitasi pelaksanaaan asistensi dan verifikasi perencanaan Sekretariat Daerah;
      • Penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan perjanjian kinerja Sekretariat Daerah;
      • Pendampingan penyusunan perjanjian kinerja Bagian pada Sekretariat Daerah;
      • Fasilitasi dan penyusunan perjanjian kinerja Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, dan Staf Ahli;
      • Penyiapan bahan dan fasilitasi terhadap evaluasi perencanaan Sekretariat Daerah;
      • Penyusunan pelaporan kinerja Sekretariat Daerah;
      • Fasilitasi dan koordinasi tindak lanjut hasil penilaian akuntabilitas Sekretariat Daerah;
      • Pengoordinasian pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • Pengoordinasian pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • Pengoordinasian pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • Pengoordinasian pelaksanaan pemantauan, pengendalian, evaluasi, dan penyusunan laporan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • Pengoordinasian penyelenggaraan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, dan aset Bagian Administrasi dan Keuangan; dan
      • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.

 

  1. KEPALA SUBBAGIAN KEAUNGAN SEKRETARIAT DAERAH
    1. TUGAS
      • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan perencanaan keuangan Sekretariat Daerah.​​​​​​​​​​​​​​
    2. FUNGSI
      • ​​​​​​​penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang keuangan Sekretariat Daerah;
      • penatausahaan keuangan Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan administrasi keuangan Sekretariat Daerah;
      • pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan anggaran Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan keuangan Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan fasilitasi penyusunan laporan akuntansi Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan pengelolaan keuangan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
      • pelaksanaan pengelolaan kearsipan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah;
      • pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Keuangan Sekretariat Daerah;
      • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan pada Subbagian Keuangan Sekretariat Daerah; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan

 

  1. KEPALA SUBBAGIAN ADMINISTRASI UMUM SEKRETARIAT DAERAH
    • ​​​​​​​​​​​​​​TUGAS
      • menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pembinaan, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan administrasi umum.
    • FUNGSI
      • penyusunan perencanaan kegiatan pada Subbagian Administrasi Umum;
      • penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan di bidang administrasi umum;
      • penyiapan bahan dan fasilitasi pengoordinasian kebijakan strategis di bidang keuangan, perencanaan pembangunan, dan kepegawaian;
      • penatausahaan barang milik Daerah pada Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan pelaksanaan teknis pengelolaan barang Sekretariat Daerah;
      • fasilitasi dan koordinasi rekonsiliasi barang persediaan dan aset Sekretariat Daerah;
      • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, aset, analisis jabatan dan beban kerja pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • fasilitasi kelompok jabatan fungsional pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • penyiapan bahan dan pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi, dan pelaporan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • pelaksanaan reformasi birokrasi, inovasi, sistem pengendalian internal pemerintah, zona integritas, ketatalaksanaan, dan budaya pemerintahan pada Subbagian Administrasi Umum;
      • pelaksanaan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • pengelolaan kearsipan Subbagian Administrasi Umum;
      • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Bagian Administrasi dan Keuangan;
      • fasilitasi dan koordinasi pelaksanaan pemeriksaan dan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Sekretariat Daerah;
      • Pelaksanaan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan pada Subbagian Administrasi Umum;
      • pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada Subbagian Administrasi Umum; dan
      • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugas Bagian Administrasi dan Keuangan.